1.
Dasar hukum dari HAM!
a. Pancasila.
·
Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban
kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa
membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit, suku dan bangsa.
·
Mengemban sikap saling mencintai sesamam
manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang
lain.
·
Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan
selalu berusaha menolong sesama.
·
Mengemban sikap berani membela kebenaran dan
keadilan serta sikap adil dan jujur.
·
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga
manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
b. Dalam
Pembukaan UUD 1945.
Menyatakan bahwa
“kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin
merdeka. Bahkan, di dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia
lainnya.
c. Dalam
Batang Tubuh UUD 1945.
·
Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
·
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
·
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau
tulisan (pasal 28)
·
Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai
dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
·
Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal
31 ayat 1)
·
BAB XA pasal 28 a s/d 28 j tentang Hak Asasi
Manusia
d. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
·
Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara
timbal balik.
·
Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
e. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Untuk ikut serta
memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
f.
Hukum Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi
Negara RI.
·
Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun
1998 tentang pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.
·
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang
pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
·
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia
Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
2.
Apa yang dimaksud dengan pembangunan ekonomi
yang melibatkan partisipasi masyarakat? Berikan contoh!
Penjelasan akan disertai dalam contoh: partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa.
Pembangunan merupakan proses untuk mewijudkan
cita-cita Negara untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera secara
merata diseluruh wilayah Indonesia, namun demikian pembangunan yang menjadi
dasar terwujudnya masyarakat makmur dan sejahtera belumlah bisa dinikmati
secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia, terkait dengan hal tersebut
strategi pendukung untuk mengatasi permasalahan pembangunan terutama didesa
maka pengembangan peran pasrtisipasi masyarakat sangat diperlukan terutama
dalam mengidentifikasi permasalahan pembangunan yang ada sehingga nantinya pembangunan
yang akan dilaksanakan benar-benar merupakan kebutuhan dari masyarakat.
Strategi pembangunan pedesaan adalah peningkatan
kapasitas dan komitmen masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam
pembangunan, partisipasi masyarakat secara langsung dalam tiap tahap proses
pembangunan adalah merupakan ciri utama pembangunan desa yang ideal. Dalam
proses pembangunan partisipasi masyarakat berfungsi sebagai masukan dan
keluaran, proses partisipasi dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tahap
yaitu mulai dari penerimaan informasi, pemberian tanggapan terhadap informasi,
perencanaan, pelaksanaan, penelitian, dan penerimaan kembali hasil. Pembangunan
sebagai input atau masukan diharapkan dengan adanya partisipasi masyarakat bisa
menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri, sedangkan
sebagai output atau keluaran merupakan proses keluaran stimulasi atau motivasi
masyarakat melalui berbagai upaya.
Dalam upaya pembangunan desa partisipasi masyarakat
mempunyai peran penting karena pembangunan desa sebenarya ditujukan untuk
memajukan desa itu sendiri dan memanfaatkan berbagai potensi serta sumber daya
yang ada. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan maka
diharapkan hasil dari pembangunan dapat sesuai dengan yang diharapkan,
partisipasi masyarakat dalam usaha pembangunan desa dimulai dari penerimaan
informasi perencanaan, pembangunan, serta pelaksanaan program. Dengan adanya
peran pertisipasi masyarakat maka hasil dari pembangunan yang dilakukan
nantinya diharapkan dapat sesuai denghan keinginan dan kebuthan dari
masyarakat.
3.
Sebutkan sistem pemerintahan yang pernah dianut
di Indonesia!
a. Tahun
1945-1949.
Sistem
Pemerintahan: Presidensial.
Semula sistem
pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi
militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden No. X tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
Menteri maka sistem pemerintahan Indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
b. Tahun
1949-1950.
Sistem
Pemerintahan: Quasy Parlementer
Bentuk
pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy
Parlementer.
c. Tahun
1950-1959.
Sistem Pemerintahan: Parlementer
d. Tahun
1959-1966.
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 1959 yang isinya:
·
Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945.
·
Pembubaran Badan Konstitusional.
·
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara.
e. Tahun
1966-1998.
Sistem Pemerintahan: Presidensial.
4.
Ciri-ciri negara demokrasi!
a. Legitimasi
pemerintah.
b. Pengaturan
organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
c. Setiap
warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu.
d. Setiap
warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya.
e. Masyarakat
dijamin kebebasannya.
f.
Memiliki pers yang bebas.
5.
Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia secara lengkap!
a. UUD
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
b. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
c. UUDS
1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
d. UUD’45
setelah amandemen I-IV.
6.
Sebutkan dan jelaskan pengertian Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Ideologi Negara!
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila
dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum
dasar nasional".
Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
a. Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
b. Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
c. Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan
karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
d. Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
7.
Jelaskan makna yang meliputi wawasan nusantara!
Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan
bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan
yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar
bersama. Dalam pengertian umum, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang
dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia
yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya
dalam mencapai tujuan nasional.
Dengan memperhatikan pengertian Wawasan Nusantara
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara mengandung
empat makna, yaitu sebagai berikut:
a. Wawasan
Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
politik:
·
Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh
bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
·
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan
berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang
bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·
Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib
sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam
rnencapai cita-cita bangsa.
·
Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa
dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam
mencapai tujuannya.
·
Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan
hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada
kepentingan nasional.
b. Wawasan
Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi:
·
Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial
maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari
seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
·
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
·
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
c. Wawasan
Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial
budaya:
·
Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan
bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang
sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
·
Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu.
Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal
inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya
dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan
budaya bangsa.
d. Wawasan
Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan dan keamanan:
·
Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
·
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara
secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan
melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua
bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar. Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Tujuan ke luar Wawasan Nusantara:
untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh
umat manusia.
8.
Apa yang dimaksud geostrategi Indonesia?
Strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara
Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan
nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang
bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih
baik, aman dan sejahtera.Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah
merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang tetapi untuk
kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
9.
Sifat-sifat ketahanan nasional!
a. Mandiri,
artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah
serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk
menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
b. Dinamis,
artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun
menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi
lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa
segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya
peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan
dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang
lebih baik.
c. Manunggal,
artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya
kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Wibawa,
artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat
mewujudkan kewibawaan nasional
yang akan diperhitungkan oleh
pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi
daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
e. Konsultasi
dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap
konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling
menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
10.
Sebutkan dan jelaskan pengertian ketahanan
nasional dan asas-asas yang berkaitan!
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan
nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus
secara sinergi.
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata
laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nasional yang terdiri dari:
a. Asas
Kesejahteraan dan Keamanan.
Kesejahteraan
dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Asas
Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu.
Ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu.
c. Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar.
Sistem kehidupan
nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling
berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi
kehidupan nasional itu sendiri. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri.
d. Asas
kekeluargaan.
Mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11.
Sebutkan prinsip-prinsip filsafat Pancasila dan
sebutkan yang menjadi identitas nasional!
Prinsip-prinsip filsafat Pancasila yang ditinjau dari
kausal Aristoteles:
a. Kausal
materialis: sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, artinya Pancasila
digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bahasa Indonesia sendiri.
b. Kausal
formalis: sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila yang ada dalam
pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal kebenaran formal.
c. Kausal
efesien: kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila
menjadi dasar negara Indonesia.
d. Kausal
finalis: berhubungan dengan tujuan, tujuan diusulkan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia merdeka.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari
masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang
berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang
menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat
sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip
dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup
bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar
filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar
pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula
dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia
pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat Pancasila itu
bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa
melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa
sebagai akar Identitas Nasional.
12.
Ciri-ciri negara demokrasi dan perkembangan
demokrasi di Indonesia! (Ada 4 periode)
Ciri-ciri negara demokrasi:
a. Legitimasi pemerintah.
b. Pengaturan
organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
c. Setiap
warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu.
d. Setiap
warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya.
e. Masyarakat
dijamin kebebasannya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia (4):
a. Demokrasi
Parlementer (1945-1959).
Presiden:
Soekarno.
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
b. Demokrasi
Terpimpin/Orde Lama (1959-1965).
Presiden: Soekarno.
Pandangan A.
Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif.
c.
Demokrasi Pancasila yang Murni Dan Konsekuen /Orde
Baru (1965-1998).
Presiden:
Soeharto.
Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah.
d.
Reformasi (1998-Sekarang).
Presiden: BJ.
Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang
Yudhoyono.
Orde reformasi
ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan
presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie.
Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari
rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi
keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi
Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam
fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
13.
Sudah didirikannya lembaga khusus tentang
penanggulangan korupsi di NKRI, namun tuduhan korupsi masih terjadi. Sebutkan
lembaga apa saja yang dimaksud dan berikan penjelasan saudara bagaimana cara
penanggulangan korupsi yang dapat diterapkan agar tingkat korupsi dapat
dikurangi!
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama
pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas
dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
a. Kejaksaan
Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa
Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang
Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
b. Kejaksaan
tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang
merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan
pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
c. Kejaksaan
negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan
negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin,
mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang
dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Cara penanggulangan korupsi:
Menurut pribadi Saya, korupsi dapat diminimalisir dengan
cara menyita segala harta benda yang dimiliki oleh si pelaku korupsi, dimana
harta benda yang disebutkan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang telah
dilakukan. Jikalau dibandingkan dengan putusan sebagai tahanan selama beberapa
tahun, hal tersebut takkan mempengaruhi efek jera si pelaku, malahan
mempermudah mereka untuk mengurangi masa tahanan. Kemudian, putusan membayar
denda yang menurut masyarakat sangat minim jika disesuaikan dengan harta yang
dimiliki si pelaku, sangatlah tidak berpengaruh. Oleh karena itu, cara
penanggulangan yang lebih efektif adalah menyita segala harta benda yang
dimiliki oleh si pelaku korupsi, dimana harta benda yang disebutkan disesuaikan
dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
No comments:
Post a Comment