Wednesday, January 28, 2015

Soal-Soal Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila Fakultas Hukum - Semester 1

1.       Dasar hukum dari HAM!
a.       Pancasila.
·         Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
·         Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
·         Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
·         Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
·         Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
b.      Dalam Pembukaan UUD 1945.
Menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, di dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
c.       Dalam Batang Tubuh UUD 1945.
·         Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
·         Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
·         Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
·         BAB XA pasal 28 a s/d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
d.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
·         Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
·         Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
e.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
f.        Hukum Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Negara RI.

·         Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
·         Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
·         Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

2.       Apa yang dimaksud dengan pembangunan ekonomi yang melibatkan partisipasi masyarakat? Berikan contoh!
Penjelasan akan disertai dalam contoh: partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pembangunan merupakan proses untuk mewijudkan cita-cita Negara untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera secara merata diseluruh wilayah Indonesia, namun demikian pembangunan yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat makmur dan sejahtera belumlah bisa dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia, terkait dengan hal tersebut strategi pendukung untuk mengatasi permasalahan pembangunan terutama didesa maka pengembangan peran pasrtisipasi masyarakat sangat diperlukan terutama dalam mengidentifikasi permasalahan pembangunan yang ada sehingga nantinya pembangunan yang akan dilaksanakan benar-benar merupakan kebutuhan dari masyarakat.
Strategi pembangunan pedesaan adalah peningkatan kapasitas dan komitmen masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan, partisipasi masyarakat secara langsung dalam tiap tahap proses pembangunan adalah merupakan ciri utama pembangunan desa yang ideal. Dalam proses pembangunan partisipasi masyarakat berfungsi sebagai masukan dan keluaran, proses partisipasi dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tahap yaitu mulai dari penerimaan informasi, pemberian tanggapan terhadap informasi, perencanaan, pelaksanaan, penelitian, dan penerimaan kembali hasil. Pembangunan sebagai input atau masukan diharapkan dengan adanya partisipasi masyarakat bisa menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri, sedangkan sebagai output atau keluaran merupakan proses keluaran stimulasi atau motivasi masyarakat melalui berbagai upaya.
Dalam upaya pembangunan desa partisipasi masyarakat mempunyai peran penting karena pembangunan desa sebenarya ditujukan untuk memajukan desa itu sendiri dan memanfaatkan berbagai potensi serta sumber daya yang ada. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan maka diharapkan hasil dari pembangunan dapat sesuai dengan yang diharapkan, partisipasi masyarakat dalam usaha pembangunan desa dimulai dari penerimaan informasi perencanaan, pembangunan, serta pelaksanaan program. Dengan adanya peran pertisipasi masyarakat maka hasil dari pembangunan yang dilakukan nantinya diharapkan dapat sesuai denghan keinginan dan kebuthan dari masyarakat.

3.       Sebutkan sistem pemerintahan yang pernah dianut di Indonesia!
a.       Tahun 1945-1949.
Sistem Pemerintahan: Presidensial.
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden No. X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan Indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
b.      Tahun 1949-1950.
Sistem Pemerintahan: Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
c.       Tahun 1950-1959.
Sistem Pemerintahan: Parlementer
d.      Tahun 1959-1966.
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya:
·         Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
·         Pembubaran Badan Konstitusional.
·         Membentuk DPR sementara dan DPA sementara.
e.      Tahun 1966-1998.
Sistem Pemerintahan: Presidensial.

4.       Ciri-ciri negara demokrasi!
a.       Legitimasi pemerintah.
b.      Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
c.       Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu.
d.      Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya.
e.      Masyarakat dijamin kebebasannya.
f.        Memiliki pers yang bebas.

5.       Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia secara lengkap!
a.       UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
b.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
c.       UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
d.      UUD’45 setelah amandemen I-IV.

6.       Sebutkan dan jelaskan pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Ideologi Negara!
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
a.       Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
b.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
c.       Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
d.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

7.       Jelaskan makna yang meliputi wawasan nusantara!
Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

Dengan memperhatikan pengertian Wawasan Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut:
a.       Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik:
·         Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
·         Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·         Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
·         Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
·         Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
b.      Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi:
·         Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
·         Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
·         Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
c.       Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya:
·      Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
·      Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
d.      Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan:
·         Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
·         Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.

Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar. Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.

8.       Apa yang dimaksud geostrategi Indonesia?
Strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera.Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

9.       Sifat-sifat ketahanan nasional!
a.       Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
b.      Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
c.       Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.      Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
e.      Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

10.   Sebutkan dan jelaskan pengertian ketahanan nasional dan asas-asas yang berkaitan!
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi.

Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari:
a.       Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu.
Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
c.       Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
d.      Asas kekeluargaan.
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

11.   Sebutkan prinsip-prinsip filsafat Pancasila dan sebutkan yang menjadi identitas nasional!
Prinsip-prinsip filsafat Pancasila yang ditinjau dari kausal Aristoteles:
a.       Kausal materialis: sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, artinya Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bahasa Indonesia sendiri.
b.      Kausal formalis: sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal kebenaran formal.
c.       Kausal efesien: kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
d.      Kausal finalis: berhubungan dengan tujuan, tujuan diusulkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional.

12.   Ciri-ciri negara demokrasi dan perkembangan demokrasi di Indonesia! (Ada 4 periode)
Ciri-ciri negara demokrasi:
a.    Legitimasi pemerintah.
b.    Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
c.     Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu.
d.    Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya.
e.    Masyarakat dijamin kebebasannya.

Perkembangan demokrasi di Indonesia (4):
a.       Demokrasi Parlementer (1945-1959).
Presiden: Soekarno.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
b.      Demokrasi Terpimpin/Orde Lama (1959-1965).
Presiden: Soekarno.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
c.       Demokrasi Pancasila yang Murni Dan Konsekuen /Orde Baru (1965-1998).
Presiden: Soeharto.
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
d.      Reformasi (1998-Sekarang).
Presiden: BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

13.   Sudah didirikannya lembaga khusus tentang penanggulangan korupsi di NKRI, namun tuduhan korupsi masih terjadi. Sebutkan lembaga apa saja yang dimaksud dan berikan penjelasan saudara bagaimana cara penanggulangan korupsi yang dapat diterapkan agar tingkat korupsi dapat dikurangi!
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
a.       Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
b.      Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
c.       Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Cara penanggulangan korupsi:
Menurut pribadi Saya, korupsi dapat diminimalisir dengan cara menyita segala harta benda yang dimiliki oleh si pelaku korupsi, dimana harta benda yang disebutkan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Jikalau dibandingkan dengan putusan sebagai tahanan selama beberapa tahun, hal tersebut takkan mempengaruhi efek jera si pelaku, malahan mempermudah mereka untuk mengurangi masa tahanan. Kemudian, putusan membayar denda yang menurut masyarakat sangat minim jika disesuaikan dengan harta yang dimiliki si pelaku, sangatlah tidak berpengaruh. Oleh karena itu, cara penanggulangan yang lebih efektif adalah menyita segala harta benda yang dimiliki oleh si pelaku korupsi, dimana harta benda yang disebutkan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

No comments:

Post a Comment