Thursday, December 25, 2014

Merry Christmas (Eve) 2014

Hola folks!

Happy Thursday! Happy Holiday! Merry Christmas!

Yeah! I've been too busy these days. Busy on posting new updates for my Online Stores's New Upcoming. So, I decided to do a new blog post tonight on 10:57 PM (depends on my laptop's clock time). 

And now, my new YouTube Video is on process of uploading and publishing. So, I'd like to share things that I've been through recently.

Okay, we start from about 2 weeks ago.

My small family went to Midnight Sale (End Year Sale) at Sun Plaza on that Saturday (weekend), which started from 9 pm-12.30pm. And here is my photo with mom on that day.
 
Okay then, we went home for about 1++ am in the morning! Then I should scream, "Happyy Sundayyy!!"

Next!

Before we went on that midnight sale, we had a suppaa suppaa deliciouss dinee!! We went to Nelayan DimSum & Noodle House (Sun Plaza) at 4th floor. Just check the menu in 15 seconds video on my instagram! ;)

Next!

I also took a ootd photo on that night, here it is!

On that night, I did a different hairstyling, yes, curling for a little and I clip my bangs back.

***

For about 1 week ago (depends on instagram's posting time), I bought a slice of bread maybe? Vanhollano!



It tastes good!

Six days ago, I re-opened www.dramago.com to have a look on new Korean Dramas, and I found it one! The title is "Maids". Just check it out, cause it's still new, it's been aired on 16th Dec'14! <3

HAPPY WATCHING! ^^

 How about 4 days ago? Yeah, it was a rainy Sunday. So, I decided to have a video calling with my ex-classmates! Here it is!

Our craziness rock that rainy Sunday!

These some kinds of captures on video calling!

And the top one is, "Friendship isn't about distance, but how we can share each other in far distance".

D'STARS and DIAMONDS will always in my heart! 

On 22nd December 2014, every children will celebrate the day for their mom exactly! Cause, it's called Mother's Day. But, cause mom wasn't here, so I just did a simply 15 seconds video and did a call and say, "Happy Mother's Day, Mom!".



And it's the top of all guys! It's about "Christmas Eve"! <3

Last night, I did a last decoration for my christmas tree, it's about decorating with colorful lights and meaningful christmas songs. Then, you can check it yourself here!























Those photos I take it from my device memory, instagram exactly.

And, few days ago, I did a project on editing some logos for my Online Stores and my Favicon exactly! You can check it on your tab browser!

Here is for my first Online Store, called Paula House.

And here is mine.

And here is the first testimonial for PAULA BlogMaker.


 These views are from my tab browser. You can check it exactly on www.alfonsfernaldylee.blogspot.com!

***

And finally, my new YouTube video has published! Here it is!


Don't forget to subscribe, like, and comment! Feel free!

And this morning, I had a Christmas Celebration, here is the one and only photo!


Okey guys! I think it's enough yeah. hehe. I make it too fast, cause it's about midnight here. Time is 11:48 PM! 

SEE YOU ON THE NEXT POST! ^^
 (NB: next post is about LAST SECONDS TO NEW YEAR 2015)

Saturday, December 13, 2014

In One Week Time

Hello guys, welcome back to Life Stories! ;)

Yeah, I've just decided to change blog design today, but it needs much time to edit the newest template. So, before that, I ended it by posting new blog post about my 1 week story in this last 14 days.

Okay, start it from here!

Here it is. It's about 2 weeks ago, it's Saturday. On that day, my sister and my mom had a flight, so then my brother and I went here to have our 2nd trip of having breakfast. As usual, everyone called it brunch (breakfast + lunch).

I went to Mie Pangsit Akun to have brunch. It's located at Jl. Wahidin (Medan), I doubt about its number.

Bihun Pangsit Akun


And, here is one of our childhoods memory. hehe. Do you guess which one was me? I was the left one, who wore a black sun glasses, and an injured knee. haha!

(from left to right) me, my sister (Shella), my cousin (Kelly), my bro (Pieter), and my cousin (Ellen)

And here is another Medanese culinary. Maybe everyone has known this well. My small family went to Tabona to have our brunch too.

curry noodle with chickens

And here is some kinds of Christmas ornaments. I went to an outlet at Center Point Mall Medan. You also can find more about Christmas ornaments there. There's also kinds of Christmas trees from small to big size. You can see it down on it.

just having a shoot on it




Last Wednesday, my sister, mom, and I went to a aesthetic skin care. My sister and I went to have a facial. And here is some kinds of Christmas things that I can find and take a photo on it.


Santa on a cushion (pillow)

Snowman on a cushion (pillow)

And here is about two days ago. My sister and I had our dinner at Pondok Nostalgia, which is located in Jl. Sekip, I'm not sure about its number too. But, you can find it by their stands from outside. It's also near to railway.

 Here is some photos about our menus that night.

Fish Ball soups

I'm not sure about the English of this kind of vegetable, but in Indonesian it's called Taoge Ikan Asin

In Indonesian, it's called Bistik Ayam
Okay guys, sorry for my bad in English. And thank you for reading, don't forget to leave a comment, cause I'll reply it surely. Thank you once again!

There's one thing that I want to tell you, that today is the day of PO 8 on Paula K-Street Food is closed. And I've just opened PO 49 for Paula House. And, don't forget if you want to be one of Indonesian Bloggers, but you got stuck on designing blog, you can do it by here PAULA BlogMaker. And there's the first testimonial here Alfons Fernaldy Lee!

See you on the next post! Much Love, xoxo. ^^

Tuesday, December 9, 2014

Christmas Songs - Instrument Playings by Me (Paula Novela)

Hello guys, sorry for posting new blog posts for 3 times a day. Here is some of instrument playings by me (with organ and piano). I played these songs for about 11 months ago. It's about Christmas! Enjoy! ;)


2NE1 Addicted

Okay guys, here is some kinds of 2NE1's songs, and not at all. I'm one of 2NE1's fans. hehe.. I'm totally addicted to em. And here is the songs from soundcloud. Enjoy! ^^

DAE BAK KOREAN BBQ RESTAURANT - First authentic Korean Restaurant in Medan

Welcome back dear Bloggers! ^^

Happy Tuesday guys! Christmas is also coming soon! And December is also near to New Year! And Last Sunday, I had a small dine with my small family. This was my sister's late birthday dine. Happy 24th birthday and may all your wishes come true! Another wishes is on my instagram post! ;)

And here is my blog post about one of Korean Cuisines in Medan, which is the owner is Korean too! 
The name of the restaurant is Dae Bak Korean BBQ Restaurant, First Authentic Korean Restaurant in Medan, which is located in Jl.Timor No.T1-T2 Komp. Jati Junction.

Okay, here is our menu for that night.

Okay, here is the greens that Koreans usually fill in with meats.

Side dish, called KimChi.

The new side dish.

there is enoki mushrooms up on it.

bro and mom.

our small family.

cheesee... :D

Okay guys, just a little photos, sorry for bad cameras too. And actually, I'm not good at English, sorry before. And thanks for reading! ;)

See you on the next post!

NB:
Photographed by SAMSUNG GT-N8000
Edited by Photoshop CS3

Wednesday, December 3, 2014

PROMO Paula K-Street Food (Hanya Berlaku s/d hari Rabu, 24 Desember 2014)

Hola Desember!^^

Semoga semuanya sehat-sehat selalu, makin top usaha, ujian, dll. ya. Nih post pertama di bulan Desember 2014, dan Saya selaku Pemilik Paula K-Street Food, lagi ngeadain intermezzo sebentar ya, ada iklan sedikit. ;)

Pada bulan Desember ini, Paula K-Street Food sedang ngeadain PROMO yang hanya berlaku s/d hari Rabu, 24 Desember 2014, yaitu malam sebelum Natal di tahun ini. ;D

Event ini sudah kedua kalinya guys. Mungkin sebelumnya masih ada yang belum ikutan nih ya, nah.. jadi.. jangan sampai ngga ikutan dan ngga kedapatan loh. ;)

Ketentuannya langsung aja dicek di bawah foto ini! :D

Disimak guys!
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Happy December guys! nih lagi ada promo di @paula.kstreetfood, hanya s/d 24 desember 2014! Yuk ikutan! Jangan sampai ketinggalan! 

Nih ketentuannya: 
1. Follow @paula.kstreetfood 
2. Repost foto ini, re-write captionnya, tag ke @paula.kstreetfood, dan tag 5 teman kamu di caption 
3. Jangan lupa tulis #PaulaKStreetFood dan #PROMOPaulaKStreetFood 
4. Comment "done" di foto ini 
5. Untuk pemesanan, langsung hubungi ke contact person yang sudah tertera di foto 
6. Inget cuma s/d 24 desember 2014! 

Ketibaan paling maksimum 1 minggu dimulai dari hari ini. Tutup PO 7 sabtu ini, tgl 6 Des'14. 
Semua yang ngikut event kedua kami, jadi LUCKY WINNERS pastinya! 

#PaulaKStreetFood #PROMOPaulaKStreetFood #preorder #rantauprapat #medan #sumaterautara #sumut #indonesia
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nah, sebelumnya, event ini hanya diberlakukan untuk pengguna bbm, line, twitter, dan instagram. Dimana, ada ketentuan di setiap sosmed, ikutin terus yah. ;)

Untuk pengguna bbm, ada sedikit ketentuan bagaimana cara ngikutin event 2, ini dia:
1. Wajib nge-add salah satu pin bb yang sudah disediakan ataupun diterakan.
2. Foto display picture wajib diset menjadi foto promo di atas.
3. Setelah diset, wajib me-broadcast sesuai dengan ketentuan di atas hingga cara penggunaan di dalam sosmed.
4. Setelah itu, comment "done" di foto instagram maupun langsung chatting ke salah satu pin bb yang ada add tadi.
5. Nah, tinggal pesan aja atuh. :D
*selesai*

Untuk pengguna line, juga ada sedikit ketentuan lainnya, yaitu:
1. Wajib nge-add LINE ID kami.
2. Foto display picture maupun display home wajib diset menjadi foto promo di atas.
3. Setelah diset, wajib me-broadcast sesuai dengan ketentuan di atas hingga cara penggunaan di dalam sosmed. Broadcastnya boleh langsung utk line users lainnya ataupun mengunggah di bagian timeline.
4. Setelah itu, comment "done" di foto instagram maupun langsung chatting ke line kami.
5. Nah, tinggal pesan aja atuh. :D
*selesai*

Untuk pengguna twitter, ngga gitu sulit sih, di saat memposting foto promo di instagram, hanya perlu men-share ke twitter masing-masing Anda, dikarenakan Paula K-Street Food tidak menggunakan akun twitter resmi, hanya menggunakan sosmed instagram.

Untuk pengguna twitter, lebih mudah lagi, hanya perlu meng-copypaste sesuai dengan isi ketentuan di blog ini dari atas hingga bawah.

Nah, karena sebelumnya hanya dikhususkan untuk pengguna bbm, line, twitter, maupun instagram saja, dimulai dari saat saya menggugah ini diberlakukan juga untuk para pengguna blogger. ;)
Yuk, ikutan guys! Ngga usah ribet, langsung copy paste aja. Comment "done" di bawah post Paula K-Street Food. ;)

DITUNGGU ORDERANNYA! ^^

Sunday, November 30, 2014

Say Goodbye to November 2014

Happy Sunday guys!
Today is the last day of November 2014, and welcome to new month in 12 hours 58 minutes from now on. Today is a really freely sunday. I do love doing my job on sunday, it's making a blog. Cost isn't too much. It's IDR 50,000 per each blog. You can get your gadgets for IDR 10,000 per each. It's just the simple one. If you want to make it looks wow, price is increasing as well. You also can request what do you want the blog to be look like. You just have to add my personal social media and chit chat there. Simple right? hehe. 

What are you waiting for? Just find me by contact person in the right column. Got it?

Okay, it's just the final texts, this month is my birth month since I was born. I love Fridays the most. Having my 18th birthday with my one and only sister. I hate being sick recently. I love doing Christmas decoration. I love doing kinds of projects, and etc.

Thanks for reading and don't forget to follow me. Text me if you want to get a follow back from me. Thank you very much!

Saturday, November 29, 2014

Recommended Christmas Songs

Okay guys, welcome back here. I want to share some recommended songs about Christmas. Recently, I listen to Christmas songs, cause of Christmas is coming soon!

Have a happy weekend guys!

First Christmas Decoration

Hello weekend!

Yeah, today is a freely weekend. So that, I do make a project on taking photos of my first Christmas decoration in our offline fashion store. So here is the photos that I took em this morning.

a gift

a blue with silver list lantern

a gold bell

a snowman


a gold merry chirstmas on top
a christmas tree

I just thought of having a full video about this Christmas tree. And this is my first Christmas decoration. I've another good ideas on decorating our outside part.

Is it just too early on decorating Christmas tree? Truly, I'm not a Christian. But, I just love being participated on them. I love doing art projects, such as doing photo shooting, doing handmade things, painting, decorating, and etc. It's called my hobbies. A good habit, isn't it? Yeah, I love do positive things. I'm really into doing an adventure home assignment! lol! It's such lots of printing papers, colorful words, and many kinds of photos maybe?

And, there is one thing that I couldn't get rid of it, I do love signing up on new social medias. Such as instagram. I do love posting everything there. A fifteen seconds video, lots of photos in a short video, selfies, and etc.

I just love doing that things. How about fashion? I just love taking my ootd, and if needed, I post it to my lookbook account or blog. So, that's why, I love posting everything here. It's just too much fun, and I want to make the readers don't feel bored on reading my online journals. Maybe there is some home assignments in Indonesian, my short trips, my long journey in 2 weeks, and etc. 

And maybe, you can play a full video about cooking Spicy Topokki that I sell and closed every Saturdays. And maybe, you can listen to some of my organ or piano playing records on my SoundCloud account. It's just too much things that I want to do. It doesn't mean I'm greedy. I just love doing what I can do and share em to everyone. Maybe, I can help you someday.

If there's someone wants me to describe their business on my blog posts, or promote their business, you can contact me via email: paulanovela@yahoo.co.id. Just for Indonesian region only. It'll take cost for each ads. Thank you for your time.


Friday, November 28, 2014

Tugas Bahasa Inggris Hukum Fakultas Hukum - Semester 1

Defamation in Virtual World

Prita Mulyasari was a housewife, a former patient Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang. While being treated at the hospital, Prita didn't get a cure but the disease even worse. The hospital didn't provide definitive information about Prita's disease, as well as the hospital didn't provide medical records required by Prita. Prita Mulyasari then complained the hospital services through electronic mail which then spread to various mailing lists in the virtual world. Consequently, the Omni International Hospital feels angry and defiled. The Omni International Hospital was complaining Prita Mulyasari criminally. Prita Mulyasari has previously been found guilty in a civil court. And even then, Prita was arrested in Tangerang women's prisons since 13 May 2009 as snared defamation laws by using information and electronic transactions. The case then caused a lot of public attention that affect the emergence of solidarity "Coin Concern for Prita". On 29 December 2009, Mrs. Prita Mulyasari was acquitted by the district court Tangerang. (Cases that ensnared law number 11 of 2008, article 27, paragraph 3 of the information and electronic transactions).

Then almost at the end of 2009 reappeared case ensnared by law number 11 article 27, paragraph 3 of the 2008 of the information and electronic transactions that experienced by our beautiful artist is Luna Maya. The case of Luna Maya now public attention. Moreover, Luna Maya as well as a public figure will inevitably lead to the pros and cons in the community. This case originated from the writings of Luna Maya in a twitter account that says, "Infotainment rank more despicable than the prostitutes and murders". In fact it doesn't need to be written in her Twitter account, because it is too much especially accompanied by hurling curses insulting and degrading profession infotainment workers. (Cases that have ensnared law number 11 of 2008, article 27, paragraph 3 of the information and electronic transactions).

The sound of the article is as follow:
Any Person intentionally and without right to distribute and/or transmit and/or make accessible electronic information and/or electronic documents that have a charge of abusive and/or defamation.

Saturday, November 22, 2014

Tugas Ilmu Negara Fakultas Hukum - Semester 1



ILMU NEGARA
A.    Pengertian Ilmu Negara

Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara.[1]

Ilmu Negara ialah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan Negara, ini telah nyata ditunjukkan sendiri oleh namanya.[2]

Ilmu Negara mempelajari Negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya, dan jenis-jenisnya.[3]

Istilah ‘Ilmu Negara’ diambil dari istilah bahasa Belanda Staatsleer yang diambilnya dari istilah bahasa Jerman, Staatslehre. Di dalam bahasa Inggris disebut Theory of State atau The General Theory of State atau Political Theory, sedangkan dalam bahasa Prancis dinamakan Theorie d’etat.

Timbulnya istilah Ilmu Negara atau Staatsleer sebagai istilah teknis, adalah sebagai akibat penyelidikan dari seorang sarjana Jerman bernama George Jellinek. Ia terkenal disebut Bapak Ilmu Negara. Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara.[4]

Menurut Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki atau mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian pokok tentang Negara.

Menurut Prof. Dr. Syactuan Basah, SHSC, Ilmu Negara adalah ilmu yang memenuhi syarat keilmuan dan ilmu pengetahuan modern dengan mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian pokok dari kaidah Negara.

Menurut Max Boli Sobon, S.H., Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari bahan-bahan mengenai kenegaraan yang tidak hanya ditunjukan kepada Negara-negara tertentu yang konkrit melainkan lebih ditunjukan kepada bentuk dan hakikat Negara pada umumnya diseluruh dunia.

Menurut Moh. Koesnardi, Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara.

Menurut George Jellinek, Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok Negara pada umumnya.

      Menurut Van der Pot, Ilmu Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan pada wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu.[5]

      Menurut Dipolo GS, Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ikhwal dan seluk beluk Negara.

      Menurut Ramdlan Naming, Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari, mengkaji dan menyelidiki segala sesuatu yang menyangkut Negara.

      Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari Negara pada umumnya, yaitu mengenai lahir dan timbulnya, sifat dan hakikat, bentuk dan tujuan serta lenyapnya atau tenggelamnya Negara.

      Menurut C. F. Strong, ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari struktur pemerintahan yang merupakan ‘political community’ yaitu suatu pelajaran tentang masyarakat yang dipandang dari sudut tertentu.[6]

B.    Ilmu Negara dan Hubungan dengan Ilmu Lain

Ilmu yang membicarakan Negara itu bukanlah hanya Ilmu Negara saja, oleh karena itu, di samping Ilmu Negara itu masih ada ilmu-ilmu lainnya yang juga membicarakan Negara. [7]

Ilmu lain yang mempunyai hubungan erat dengan Ilmu Negara adalah Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan, disebabkan karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama, yaitu Negara.[8]

Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Keduanya berhubungan erat karena mempunyai objek penyelidikan yang sama, yaitu Negara.[9]

Ilmu Negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu Negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang Negara yang didapat dalam Ilmu Negara.

Dengan demikian, maka tampak bahwa Ilmu Negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran Hukum Tata Negara, karenanya Hukum Tata Negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok daripada negara umumnya.[10]

1.      Hubungan secara Umum
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kota yang terpaku mati. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dalam hal ini, Ilmu Negara sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, psikologi, dan lain sebagainya, merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya. Oleh karena itu, Ilmu Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan, sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.

Juga terdapat hubungan secara interdependen diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti Ilmu Negara, ilmu hukum, ilmu politik, dan lain sebagainya.

Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial, diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya lapangan penyelidikan serta peranan personalianya, dapat dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu satu dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah berarti ilmu-ilmu tersebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang terputus-putus dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat hubungan yang timbal balik dan saling tergantung serta saling mempergunakan hasil satu sama lain.

2.   Hubungan secara Khusus
A.      Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Kalau diperhatikan pendapat George Jellinek dalam bukunya “ALgemeine Staatslehre”, Ilmu Negara sebagai theoritische staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dari staten kunde. Bahan-bahan tersebut dibahas, dianalisis, dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan diantara berbagai sifat dari organisasi-organisasi Negara itu.

Dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan “pembagi persekutuan terbesar” dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan tersebut dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada angewandte staatswissenschaft atau ilmu politik. Jadi Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoretis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat praktis. Dengan demikian, jelaslah, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.

Ilmu Negara lebih menitikberatkan kepada sifat-sifat teoretis, sehingga kurang dinamis. Hal ini berarti bahwa lebih banyak memerhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk melengkapi dengan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas. Yang mendasari konsepsi-konsepsi ilmu politik lebih menitikberatkan kepada faktor-faktor yang konkrit, terutama sekali berpusat kepada gejala-gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi Negara maupun yang memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara. Oleh karena itu, lebih dinamis. Sehubung dengan hal tersebut, berkatalah H.R. Hoetink dalam kata pengantar buku J.Barents ”De wetenschap der Politiek meteen terrain verkenning”, bahwa ilmu politik merupakan sociologie van de staat (sosiologi negara) atau bet vless er om been (atau daging yang meliputi sekitarnya), atau dalam bahasanya J.Barents adalah bet vless om bet geraantevan de staat (daging yang meliputi sekitar kerangka bangunan negara).

Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer. Karena itu, Ilmu Negara merupakan salah satu bardcore (teras inti) dari ilmu politik.

B.      Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum           Administrasi negara
Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang erat dengan Ilmu Negara karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan Ilmu Negara, yaitu Negara. Perbedaannya Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara memandang Negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Obyek dari Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah Negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif tertentu, misalnya Negara Republik Indonesia. Kemudian Negara dalam pengertiannya yang konkrit itu diselidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, wewenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam sistematika George Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft.

Antara Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan di negeri Belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu diajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, tidaklah berarti bahwa kedua cabang ilmu tersebut adalah sama.

Oppenheimer menyebutkan bahwa peraturan-peraturan hukum tata negara adalah peraturan mengenai de staat in rust (Negara yang sedang beristirahat, atau Negara dalam keadaan tak bergerak). Sebaliknya, mengenai peraturan-peraturan hukum administrasi negara adalah peraturan mengenai de staat in beweging atau negara yang sedang bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara sudah jelas lapangan penyelidikannya hanya terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan Ilmu Negara tidak mengenai Negara-negara tertentu, melainkan Negara-negara di dunia ini pada umumnya. Dengan demikian, Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara di satu pihak dengan Ilmu Negara di pihak lain mempunyai hubungan saling memengaruhi dan saling menjelaskan. Oleh karena itu, dalam buku-buku tentang Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, hal dari Ilmu Negara dapat dipakai sebagai batu loncatan untuk sampai kepada kedua cabang hukum tersebut. Sebaliknya, buku-buku tentang Ilmu Negara, hal-hal mengenai Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum Administrasi Negara dapat dipakai sebagai contoh dari apa yang diuraikan di dalam Ilmu Negara.

Kranenburg dalam bukunya “ALgemene Staatsleer” menguraikan bahwa bagi orang yang mempelajari hukum tata negara positif Negeri Belanda, pengetahuan teori Negara umum atau Ilmu Negara sangat perlu. Akan tetapi, dengan mengingat tingkat ilmu pengetahuan sekarang ini, serta melihat organisasi perguruan tinggi hukum yang sekarang ada untuk sebagian besar ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan praktik yang segera, maka pengetahuan teoritis untuk kebanyakan ahli hukum hanya terbatas kepada apa yang mereka pelajari sebagai Pengantar Hukum Tata Negara positif. Akan tetapi, hal yang bagi Ilmu Hukum Tata Negara Positif merupakan suatu pengantar, satu syarat mutlak untuk pekerjaan selanjutnya, bagi Ilmu Negara merupakan tujuan sesungguhnya dari penyelidikan-penyelidikan yang dilakukannya. Oleh Ilmu Negara masalah-masalah umum yang terdapat pada negara organisasinya djadikan pusat penyelidikannya serta dicoba untuk dipecahkannya.

Maka dengan demikian, jelaslah bahwa Ilmu Negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Negara sesuatu Negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang Negara yang di dapat dalam Ilmu Negara.

C.      Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan Hukum Tata Negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende staatsrecbtswetenscbap atau comparative government, dan M. Nasroen menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan”, sebagaimana judul bukunya.

Kranenburg menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu, dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi obyek penyelidikan ilmu perbandingan Hukum Tata Negara ialah bahwa: dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap “bentuk” yang bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus “negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai suatu tingkatan yang menghendaki agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan Hukum Tata Negara.

Jadi jelaslah, bahwa ilmu hukum perbandingan Tata Negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk Negara itu.

Maka dalam hubungan ini, Kranenburg menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan Hukum Tata Negara itu haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh Ilmu Negara. Karena itu, perkembangan Ilmu Negara dan Ilmu Hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tubuhnya ilmu perbandingan Hukum Tata Negara untuk menjadi ilmu yang memberi keterangan dan perbandingan.

Dan untuk itu, ditegaskan pula oleh M. Nasroen bahwa cara ilmu perbandingan pemerintahan itu mempergunakan Negara-negara itu sebagai alat, ialah dengan mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara umum dalam hal asal mula, sari, dan wujud Negara itu. Selanjutnya dikatakan pula bahwa dari hasil yang diperoleh dari ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Ilmu Negara Umum, maka ilmu perbandingan pemerintahan akan memakainya untuk menentukan derajat dan sifat kepada tugas mengadakan perbandingan.

D.     Rangkaian Hubungan antara Ilmu Negara, Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata       Negara,dan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Sjachran Basah mengemukakan tentang rangkaian hubungan antara Ilmu Negara, ilmu politik, Ilmu Hukum Tata Negara, dan ilmu perbandingan Tata Negara. Ilmu Negara yang bersifat teoritis dan umum itu di dalam penyelidikan terhadap obyeknya lebih menitikberatkan kepada bangunan-bangunan atau lembaga-lembaga formal yang dibatasi oleh hukum yang berlaku. Ilmu politik dalam penyelidikannya lebih menitikberatkan kepada gejala sosio-politik dalam masyarakat sebagai gelanggang pertarungan faktor kekuasaan yang nyata, dan memperhatikan pula bagaimanakah pelaksanaan serta kegiatan-kegiatan lembaga tersebut di dalam praktek kenyataannya, maka sifat ilmu politik itu dinamis.

Faktor teoritis umum dan faktor praktis dinamis itu saling melangkapi satu sama lainnya, saling membutuhkan dan melengkapi untuk menjadi dasar bahan-bahan yang akan diterapkan oleh ilmu hukum Tata Negara dalam obyek penyelidikannya terhadap “satu” Negara tertentu, untuk menyelidiki “dapatlah dicapai tujuan-tujaun sosial yang dikejar Negara”. Hal itu senada dengan istilah Hans Kelsen: “politik als ethik dan “upaya” alat-alat apa sajakah yang dapat dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut itu”, atau pun menerapkan istilah pengertian Hans Kelsen politik als technik.

Hal-hal tersebut di atas diperlukan sebagai bahan-bahan lebih lanjut dalam proses perkembangan dan diferensiasinya oleh ilmu perbandingan hukum Tata Negara. Tujuannya untuk mengadakan penyelidikan berdasarkan perbandingan yang akan menberikan pengetahuan lebih banyak jika ditinjau secara berdampingan terhadap bermacam-macam bentuk negara dan pemerintahan atau beranekaragam badan-badan perlengkapan kenegaraan, sebagai bagian tertentu dari suatu sistem yang dipergunakan untuk mencapai wujud pemerintahan yang sama dengan demikian, dari penggambaran dan keterangan itu akan dihasilkan oleh suatu nilai, yaitu apakah yang diwujudkan dengan kesadaran bernegara itu merupakan keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan untuk sebagian tertentu atau beberapa golongan saja, atau kah untuk seluruh rakyat?

Ilmu Negara, selaku bahan-bahan yang besrsifat teoritis umum, kiranya akan mendapatkan tempat sebagai bahan-bahan nyata dalam ilmu hukum Tata Negara dan ilmu perbandingan Hukum Tata Negara.

Meskipun terdapat hubungan berangkai yang erat antara Ilmu Negara, ilmu politik, ilmu hukum Tata Negara, dan ilmu pebandingan Tata Negara, yang secara saling melengkapi satu sama lainnya, dan digolongkan ke dalam ilmu pengetahuan sosial khusus yang berobjekkan sama yaitu Negara pada pokok hakikatnya, namun harus diakui dan disadari ucapan P.J. Bouman, menyatakan tidaklah mungkin untuk menggolong-golongkan ilmu pengetahuan semata-mata menurut objeknya dalam ilmu-ilmu pengetahuan yang lebih memegang peranan adalah persoalnnya lebih daripada benda yang menjadi pokoknya.

Sehubungan dengan hal tersebut jikalau dilihat, ilmu negara itu teoritis karena itu menunjukkan sifat umum, abstrak, dan bebas nilai (valuafres atau werd frei), yang dipelajari demi ilmu itu sendiri dan pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan ilmu politik bersifat praktis.

Mengenai persoalan ilmu negara dan ilmu politik, meskipun persoalan pokoknya adalah negara, akan tetapi cara melakukan pendekatan, peninjauan,  dan pembahasannya berlain-lainan, juga terdapat batas-batas pada lapangan penyelidikan.

Bahwa ilmu politik akan membatasi lapangan penyelidikannya, justru memang kepada rangka yang bersifat umum hukum, atau bahwa ilmu politik tidak akan pula merupakan suatu ilmu tentang Negara-negara. Hal ini berarti mempertahankan istilah “ilmu politik” dari Herman Heller yang mengemukakan dengan tepat bahwa batas-batas pokok antara Ilmu Negara dengan ilmu politik lebih tajam daripada perbedaannya dalan praktek, sehingga yang pertama untuk sebagian terbesar dituntut oleh para ahli hukum, dan yang penghabisan oleh ahli sosiologi.

Sedangkan Ilmu Negara dan ilmu hukum Tata Negara itu mempersoalkan Negara, namun ilmu hukum Tata Negara menyelidiki satu negara dengan sistem ketatanegaraannya yang tertentu, karena itu merupakan hal yang spesies, konkrit dan bersifat praktis.

Demikian pula halnya Ilmu Negara terhadap ilmu perbandingan hukum Tata Negara. Meskipun obyeknya adalah Negara, namun ilmu perbandingan Hukum Tata Negara itu, berhubungan dengan tidak terdapatnya communis opinion doctrum tentang negara dalam Ilmu Negara, maka Kranenburg menitikberatkan kepada ilmu perbandingan Hukum Tata Negara itu, memperbandingkan satu sama lain bermacam-macam bentuk Negara, dan bukanlah Negara itu sendiri.

Maka jelaslah, meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara Ilmu Negara, ilmu politik, ilmu Hukum Tata Negara, dan ilmu perbandingan Hukum Tata Negara, dan digolongkan bahwa objek sama, namun terdapat persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlain-lain.[11]

Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu politik ialah kedua ilmu itu merupakan pokok dalam berdirinya suatu Negara, Ilmu Negara berfungsi untuk mempelajari Negara secara menyeluruh sedangkan ilmu politik bertujuan mempelajari Negara dalam bentuk pemerintahan hingga keduanya sulit untuk dipisahkan.
Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu Hukum Tata Negara (HTN) dalam arti luas ialah Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk HTN yang positif, sebagai hasil penerapan dari pada Ilmu Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah terikat oleh tempat maupun waktu tertentu.
Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu perbandingan HTN ialah Ilmu Negara yang bersifat teoritis dan umum itu akan merupakan bahan dan dasar bagi penyelidikan HTN.[12]

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara, keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat. Ilmu Negara mempelajari Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat. Ilmu Negara juga  mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakikat negara. Sedangkan, Hukum Tata Negara mempelajari Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat, mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara, dan mempelajari Negara dari segi struktur.

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.[13]

C.    Aliran dalam Ilmu Negara

Yang dimaksud dengan aliran-aliran dalam Ilmu Negara ialah paham-paham atau pendapat-pendapat yang ada pada suatu waktu dalam perkembangan sejarah manusia mempunyai pengaruh besar terhadap ketatanegaraan. Yang menyebabkan timbulnya paham-paham atau aliran-aliran tersebut ialah pandangan hidup dari masyarakatnya yang berbeda. Oleh karena itu tidak heran jika aliran-aliran atau paham-paham yang berhubungan dengan Negara itu banyak dan bermacam-macam coraknya.

Pada zaman Yunani kuno sudah ada beberapa ahli pikir yang terkenal seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles. Jika Socrates guru dari Plato, maka Aristoteles adalah muridnya.

Socrates adalah sarjana yang memperkenalkan istilah “theoria” sebagai pengetahuan. Menurutnya, tugas Negara adalah mendidik warganegara dalam keutamaan yaitu memajukan kebahagiaan para warganegara dan membuat jiwa mereka sebaik mungkin.

Plato telah menulis dalam bukunya Politieia tentang bagaimanakah corak Negara yang sebaiknya atau bentuk Negara yang bagaimanakah sebagai Negara yang ideal. Dalam uraiannya selanjutnya ia menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa yaitu, kehendak, akal pikiran, dan perasaan.

Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang ada pada manusia tersebut, maka di dalam Negara juga terdapat tiga golongan masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing-masing. Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam Negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini sseorang raja yang berfilisafat tinggi. Golongan kedua adalah golongan kstatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan Negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam Negara mengalami kekacauan. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan pedagang, yang menghasilkan makanan untuk seluruh penduduk.

Aristoteles melihat negara lebih riel. Dalam menyiapkan bukunya yang berjudul Politica, ia mengadakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap 158 konstitusi-konstitusi yang berlaku dalam polis-polis di Yunani. Suatu bukti bahwa ia telah meninggalkan cara bekerja dari gurunya (Plato) yaitu mempergunakan metode deduktif dan metode empiris. Dalam bukunya ia telah membedakan 3 bentuk Negara yang sempurna itu, tugas Negara adalah menyelenggarakan kepentingan umum, akan tetapi kenyataan yang ada ialah bentuk kemerosotan karena penyelewengan pihak penguasa.

Tokoh yang terkenal pada abad pertengahan adalah Thomas van Aquino. Menurut pendapatnya, dalam menerangkan kedudukan Negara di dalam masyarakat berpangkal pada manusia sebagai makhluk masyarakat (animal social) di samping manusia sebagai makhluk politik (animal politicum). Karena manusia sebagai makluk masyarakat menurut kodratnya, maka ia tidak bisa hidup dalam suatu pergaulan masyarakat dan senantiasa mencari masyarakat itu.

Selanjutnya diterangkan bahwa masyarakat yang memiliki kewibawaan adalah manusia yang menurut kodratnya dianugerahi oleh Tuhan. Tugas dari Negara adalah menyempurnakan tertib hukum kodrat.

Paham dari aliran Calvinis sama halnya dengan golongan Katolik. Aliran ini mendasarkan ajarannya pada kedaulatan Tuhan dan mengembalikan semua kekuasaan kepada Tuhan, hanya bedanya aliran ini tidak mengakui gereja sebagai perantara dari Tuhan dan juga tidak mengakui kekuasaan Paus. Kekuasaan Negara adalah langsung berdasarkan kekuasaan Tuhan sedangkan menurut ajaran golongan Katolik, kekuasaan Negara secara tidak langsung didapat dari Tuhan melalui manusia dengan budinya yang berasal dari Tuhan. Menurut golongan Calvinis, kekuasaan Negara merupakan pemberian dari Tuhan yang dipegang oleh seorang Raja. Karena itu dalam Negara-negara yang menganut paham tersebut di atas pengumuman mengenai undang-undangnya senantiasa didahului kalimat atas karunia Tuhan.

Ajaran Hegel mengundang ajaran yang mutlak dan disebut sebagai absolut idealisme. Akibat dari ajaran ini timbullah anggapan bahwa Negara harus didewakan dan menyebabkan adanya paham tentang kedaulatan Negara yaitu menganggap bahwa semua kekuasaan bersumber pada Negara.

Ajaran Hegel ini mempengaruhi aliran Deutshe Publizisten Schule yang juga mendukung paham kedaulatan Negara di Jerman dengan Karl Marx mempergunakan metode dialektika.

Ajaran Karl Marx tentang Ilmu Negara terdapat dalam bukunya yang berjudul Das Komunistische Manifest pada tahun 1848. Menurut Marx, negara akan tetap ada sebagai suatu organisasi akibat dari suatu penjelmaan dari sejarah dan sebagai hasil dari kehidupan manusia itu sendiri jika kemajuan-kemajuan dalam proses produksi dan pembagian kerja terdapat dan selama hak milik memegang peranan yang penting. Sejak itu Negara disebut sebagai Negara kelas dan juga berlaku bagi Negara proletar jika Negara borjuis diganti oleh Negara proletar tersebut, setelah kaum proletar merebut kekuasaan dari kaum kapitalis. Tetapi Negara ini lama-kelamaan akan hilang dengan ditiadakannya                                                                                                                                                                              hak milik terhadap alat-alat produksi yang sebelumnya ada pada tangan suatu kelas ekonomi di dalam masyarakat.

Sebelum Marx, ada beberapa cendekiawan yang beraliran sosialisme antara lain
1.      Robert Owen (1771-1858) di Inggris.
2.      Saint Simon (1760-1825) di Perancis.
3.      Fourier (1772-1837) di Perancis.

Dalam ajarannya itu mereka tidak memperhitungkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat, walaupun cita-cita mereka dalam sosialisme adalah untuk mencapai keadilan dan memperoleh kebahagiaan hidup antara sesama manusia dengan tiada penghisapan antara manusia satu sama lainnya.

Robert Owen menganggap bahwa tenaga produktif manusia pada waktu itu tidak dipergunakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menghasilkan kemakmuran, juga segi moral dari masyarakat itu tidak dibina dengan baik sehingga akibatnya mendatangkan kemiskinan dan dosa. Dengan cita-cita ke arah perbaikan sosial, ia mencoba memperbaiki nasib kaum buruh yang dipimpinnya, tetapi akhirnya ia menemui kegagalan karena krisis ekonomi kapitalis.

Menurut pendapat Saint Simon, politik ditentukan oleh perekonomian rakyat baik dalam pengusahaan administrasi maupun produksi, sehingga kekuasaan politik atas golongan lainnya harus diubah dan akhirnya negara akan hilang.

Menurut pendapat Fourier, di dalam masyarakat kapitalis terdapat penumpukan modal yang besar, yang diperoleh dari penderitaan dan kemiskinan dari pihak lain. Selanjutnya ia berpendapat bahwa dengan makin meningkatnya produksi sebagai hasil dari ciptaan manusia, maka perlu diadakan penyempurnaan dalam bidang distribusi agar kebutuhan manusia dapat dipenuhi sehingga keadilan sosial bisa dicapai.

Dalam waktu yang kira-kira sama muncul suatu pendapat yang berbeda dengan paham Marx walaupun pada titik penghabisannya adalah sama. Pendapat ini ialah dari Bakunin yang hidup pada tahun 1814-1876. Paham Bakunin adalah lebih radikal dari Marx. Ia menghendaki hilangnya Negara di muka bumi karena Negara merupakan suatu penyakit (kwaad) bagi masyarakat. Karena adanya Negara maka timbullah penindasan dan penghisapan antara manusia dengan manusia. Negara senantiasa merupakan alat bagi siapa saja yang berkuasa untuk menindas golongan lain yang dikuasainya. Karena itu Negara harus dilenyapkan dari muka bumi dan sebagai gantinya dibentuk perserikatan-perserikatan dari individu-individu yang bebas dari segala macam tekanan.

Bakunin ini justru mengendaki kekuasaan diatasnya dan disebut anarkhisme. Paham ini tidak banyak penganutnya dan buktinya hingga sekarang masyarakat masih mengakui perlu adanya Negara. Paham ini juga tidak mengikuti perkembangan sejarah manusia (onhistorish) dan dalam Ilmu Negara ia tidak mendapat tempat yang subur.

Dalam Negara hanya terdapat satu partai sebagai elit dan partai-partai lainnya tidak diakui. Negara adalah satu dan sama. Karena sifat-sifatnya itu maka negara Facis mempunyai ciri otoriter, totaliter dan korporatif. Jadi di dalam negara Fascis orang tidak mengenal Negara hukum yang dapat menjamin kebebasan hukum dan kebebasan politik daripada warganegaranya.

Negara Facis merupakan Negara yang paling berkuasa dan menentukan segala segala kekuatan baik dalam bidang moral maupun dalam bidang intelektual dari individu-individu. Tugas Negara tidak hanya terbatas bidang tata tertib saja seperti halnya dalam negara-negara liberal dan juga tidak hanya merupakan alat untuk membatasi kebebasan individu saja, lebih daripada itu Negara mengatur seluruh kehidupan manusia dengan disiplin yang keras mempengaruhi kemauan serta pikirannya. Negara merupakan pusat inspirasi yang mendalam bagi setiap bangsa Italia dan menanamkan kemungkinan dari tindakannya dalam bidangnya masing-masing baik ia adalah seorang sarjana, seniman atau pedagang.

Paham National Sosialisme itu dihidupkan di atas mitos bangsa Jerman yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari semua bangsa-bangsa di dunia baik mengenai ciri-ciri jasmaniahnya maupun ciri-ciri rohaniahnya.

Paham liberalisme mula-mula dikemukakan oleh Emmanuel Kant yang menghendaki kebebasan rakyat dari campur tangan pemerintah dengan mengemukakan unsur-unsur yang penting dalam negara hukum seperti hak-hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan Negara. Dari ajaran Emmanuel Kant ini ternyata bahwa Negara hukum tidak dapat dipertahankan lagi tanpa campur tangan pemerintah terhadap kemakmuran rakyatnya. Pemerintah tidak bisa tinggal diam walaupun campur tangannya terhadap kepentingan rakyat harus dibatasi dengan undang-undang. Yang sangat menarik perhatian dengan filsafatnya, paham liberalisme ini membiarkan setiap individu mengembangkan bakatnya masing-masing, tanpa paksaan, tekanan dll. Dengan filsafat hidup ini mereka beranggapan bahwa kebahagiaan hidupnya akan tercapai. Dari sini mulai lahir pengertian free fight competition yang membawakan bermacam-macam ekses di dalam masyarakat.

Kebahagiaan yang diidam-idamkan oleh paham liberal tidak tercapai oleh karena kebahagiaan hidup pada hakikatnya hanya dapat dimiliki oleh segolongan kecil saja di dalam masyarakat, sedangkan sebagian besar dari masyarakat hidup dalam kesengsaraan. Hingga sekarang paham ini masih tetap hidup dalam negara-negara Barat dan masih mendapat tempat yang subur. Di samping aliran ini muncul aliran sosialisme yang diajarkan oleh Marx. Sebagai aliran yang lebih muda dan lebih modern, kedua aliran ini masih berkembang terus serta mempunyai pengaruh sama kuatnya di dalam dunia ini.[14]

Di dalam bukunya F. Oppenheimer, Die Sache, mengatakan bahwa Negara itu adalah merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, yang oleh golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah, dengan maksud untuk menyusun dan membela kekuasaan dari golongan yang kuat tadi, terhadap orang-orang baik dari dalam maupun luar, terutama dalam sistem ekonomi. Sedangkan tujuan terakhir dari semuanya adalah penghisapan ekonomis terhadap golongan yang lemah tadi oleh golongan yang kuat.[15]

Mengenai pendapatnya tentang Negara, Kranenburg mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan untuk memelihara dari kepentingan kelompok tersebut. Maka disini yang primer atau yang utama dan yang terpenting harus ada adalah kelompok manusianya. Sedangkan Negara itu adalah sekunder, artinya adanya itu menyusul kemudian dam adanya itu hanya dapat kalau berdasarkan atas suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.

Pendapat Kranenburg tersebut di atas kiranya didasarkan atau dikuatkan dengan alasan-alasan bahwa pada zaman modern ini terdapat formasi-formasi kerjasama internasional, atau antara bangsa-bangsa. Misalnya Perserikatan Bangsa-bangsa. Di sini yang menjadi anggota nya adalah Negara-negara. Tetapi mengapa disebut Perserikatan Bangsa-bangsa? Bukan United States, Melainkan United Nations. Hal yang demikian menurut Kranenburg menunjukkan bahwa menurut pandangan modern, bangsa itu menjadi dasar dari negara. Jadi bangsalah yang primer, yang harus terlebih dahulu, baru kemudian menyusul adanya Negara, jadi Negara sifatnya sekunder.[16]

Krenenburg beranggapan pengelompokan manusia itu didasarkan atas empat macam ukuran yaitu:
a.      Pengelompokan berada pada suatu tempat tertentu dan teratur.
b.      Pengelompokan pada suatu tempat tertentu tetapi tidak teratur.
c.       Pengelompokan tidak berada pada suatu tempat tetapi teratur.
d.      Pengelompokan tidak berada pada suatu dan tidak teratur.[17]

Plato telah menulis dalam bukunya Politieia tentang bagaimanakah corak Negara yang sebaiknya atau bentuk Negara yang bagaimanakah sebagai Negara yang ideal. Perlu diterangkan bahwa Ilmu Negara pada zaman Plato merupakan cakupan dari seluruh kehidupan yang meliputi Polis (negara kota). Oleh karena itu, Ilmu Negara diajarkan sebagai Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan Sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan yang pada waktu itu belum ada. Segala soal yang berhubungan dengan Negara kota atau polis tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Negara, tetapi hanya menggambarkan Negara-negara dalam bentuk ideal. Dalam uraiannya Plato menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa, yaitu kehendak, akal pikiran, dan perasaan.

Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang ada pada manusia tersebut maka di dalam Negara juga terdapat tiga golongan masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing-masing. Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi. Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam negara mengalami kekacauan. Mereka hidup di dalam asrama-asrama dan menunggu perintah dari negara untuk tugas tersebut di atas. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan pedagang yang menghasilkan makanan untuk seluruh penduduk. Pada saat itu orang menganggap bahwa golongan ini termasuk golongan yang terendah dalam masyarakat.

Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia sadar bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi di dalam kenyataan karena sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu bentuk negara yang maksimal dapat dicapai disebut sebagai Negara hukum. Dalam Negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.[18]

Menurut Socrates (±470–399S.M.), Negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya dari pemikiran manusia. Sedang tugas Negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin atau para penguasa yang dipilih oleh rakyat. Disinilah timbul pemikiran Demokratis dari Socrates. Ia selalu menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya bertentangan dengan ajarannya yaitu mentaati undang-undang.

Socrates meninggal, karena dipaksa (dihukum) meminum racun, sebab dianggap merusak alam pikiran dengan kepandaiannya yang telah ada waktu itu, dengan tidak meninggalkan apa-apa, baik tulisan-tulisan yang telah dibukukan ataupun yang masih berupa tulisan tangan. Namun, Socrates hidup terus dalam alam pemikirannya tentang Negara dan hukum, terutama berkat muridnya yang termasyur yaitu Plato. Karena Plato dalam buku-buku karangannya memberikan tempat utama bagi gurunya yaitu Socrates. Dalam banyak hal buku Plato bersifat tanya jawab, sedang jawaban-jawaban itu diutarakan menurut ajaran gurunya, Socrates.

Cara bekerja Socrates yaitu dengan metode dialektis atau “tanya jawab” (dialog), dengan itu Socrates mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu, yaitu mencari dasar-dasar hukum dan keadilan “yang sejati bersifat objektif dan dapat dijalankan serta diterapkan kepada setiap manusia”.

Menurut pendapatnya, di setiap hati kecil manusia terdapat rasa hukum dan keadilan, bergemalah detak-detak kesucian sebab setiap insan itu merupakan sebagian Nur Tuhan Yang Maha Pemurah, adil dan penuh kasih sayang; meskipun detak-detak kesucian itu dapat terselubung dan ditutupi oleh kabut tebal kemilikan dan ketamakan, kejahatan dan aneka ragam kedholiman, namun tetap ada serta tidak dapat dihilangkan laksana cahaya abadi.

Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan pribadinya, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk menerapkan dan melaksanakan dan hukum-hukum objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti-ganti orangnya.[19]

Plato dilahirkan pada tahun 429 S.M. di Athena, tergolong ke dalam keluarga bangsawan serta mendapat pendidikan tinggi.[20] Plato telah menulis dalam bukunya Politieia tentang bagaimanakah corak negara yang sebaiknya atau bentuk Negara yang ideal. Perlu diketahui bahwa Ilmu Negara pada zaman Plato merupakan cakupan dari kehidupan yang meliputi Polis (negara kota). Karena itu Ilmu Negara diajarkan sebagai Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan Sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan pada waktu itu belum ada. Dalam bukunya segala soal yang berhubungan dengan negara hanya digambarkan dalam bentuk yang ideal. Dalam uraian selanjutnya ia menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa, yaitu kehendak, akal pikiran, dan perasaan.

Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi. Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau dalam keadaan kacau. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia.

Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia insaf bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi dalam kenyataan. Karena sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu bentuk negara yang maksimal dan dapat dicapai yaitu disebut sebagai Negara hukum. Dalam Negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.[21]

Dalam bukunya Nomoi (undang-undang) kelihatan dengan jelas bahwa ajaran Plato tentang Negara dan hukum berbelok arah dari dunia cita-cita kepada dunia kenyataan, dari idealisme kepada realisme, meskipun realismenya itu tidak mampu mendesak seluruhnya kepada idealismenya.

Di waktu hidupnya, ajaran-ajaran Plato itu hanya dianggap sebagai permainan pikiran saja dari kaum penganggur, tetapi di zaman-zaman kemudian, terlebih setelah meninggalnya Plato, ajaran-ajaran itu mempunyai nilai dan arti yang maha besar.[22]

D.   Negara dan Unsur-unsurnya

Di dalam Pasal 1 Montevideo (Pan American) Convention on Rights and Duties of States of 1933, unsur-unsur negara ditentukan sebagai berikut:
1.      a permanent population;
2.      a defined territory;
3.      a government;
4.      a capacity to enter into relations with other states.[23]

Yang dimaksud dengan Rakyat yaitu sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama sehingga merupakan masyarakat, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan, kepercayaan, dan kulit yang berlainan.[24]

Yang dimaksud dengan wilayah tertentu ialah batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.[25]

Menurut Lauterpacht, yang dimaksud dengan pemerintah adalah merupakan syarat yang utama (terpenting) untuk adanya suatu negara. Jika pemerintah tersebut ternyata secara hukum atau secara faktanya menjadi Negara boneka atau Negara satelit dari suatu Negara lainnya, maka Negara tersebut tidak dapat digolongkan sebagai Negara.[26]

Menurut R.C. Hingorani, unsur ini bukan saja penting, tetapi juga menjadi suatu keharusan (a must) bagi suatu negara untuk memperoleh keanggotaan masyarakat internasional. Dengan adanya status unsur ini, Negara tersebut independen dalam mengatur masalah-masalah dalam dan luar negerinya.[27]

Adapun unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik supaya ia dapat dianggap sebagai Negara, menurut Oppenheim Lauterpacht adalah sebagai berikut:
1.      Harus ada rakyat.
2.      Harus ada daerah.
3.      Harus ada pemerintah yang berdaulat.[28]

Yang dimaksud dengan Rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan atau memiliki warna kulit yang berlainan.

Batas daerah suatu Negara dapat ditentukan dengan jalan mengadakan perjanjian dengan Negara-negara yang berbatasan, selain ini dapat pula terjadi karena keadaan alamnya, misalnya gunung-gunung yang tinggi, sungai yang besar. Termasuk daerah suatu negara ialah daratan, lautan sampai 3 mil (5,5 km) dari pantai laut waktu pasang surut, dan udara di atas teritorium daratan dan lautan itu.[29]

Yang dimaksud Pemerintah, ialah seorang atau beberapa orang dan memerintah menurut hukum negerinya.[30]

Di samping unsur-unsur di atas, ada yang mengemukakan unsur lain lagi, yaitu pengakuan dari Negara lain. Unsur ini termasuk unsur deklaratif yang hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara.[31]

Yang dimaksud dengan unsur-unsur Negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Dengan lengkapnya unsur-unsur itu maka lengkaplah negara bagaikan sebuah rumah yang bertiang lengkap.

Unsur-unsur negara dikenal 3 hal yaitu:
1.      Wilayah tertentu.
2.      Rakyat.
3.      Pemerintah yang diakui.

Yang dimaksud dengan Wilayah tertentu ialah batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku. Kekuasaan Negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya karena bisa menimbulkan sengketa internasional.

Wilayah atau territoir mempunyai arti luas yang meliputi udara, darat, dan laut. Ketiganya itu ditentukan oleh perjanjian internasional.[32]

Rakyat sebagai sekumpulan manusia yang hidup di suatu tempat yang dilawankan dengan makhluk-makhluk lain yang hidup di dunia. Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat ialah rumpun (ras), bangsa (volks), dan nazi (natie).

Rumpun diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama. Ciri-ciri jasmaniah itu misalnya, warna kulit, warna rambut, bentuk badannya, bentuk mukanya dan sebagainya. Seperti rumpun Melayu, rumpun Kuning, rumpun Putih, rumpun Hitam dan sebagainya, dan masing-masing rumpun itu dibagi-bagi lagi dalam rumpun-rumpun kecil atau campuran.

Bangsa diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai perasaan kebudayaan, misalnya bahasa, adat kebiasaan, agama, dan sebagainya. Oleh karena persamaan bahasa itu orang menyebut bangsa Arab, walaupun di dalamnya terdiri dari bangsa-bangsa Mesir, Irak, Yordania, dan sebagainya. Dengan ciri-ciri tersebut di atas, maka jelaslah bahwa arti rumpun dibedakan daripada bangsa.

Natie juga sering disebut sebagai bangsa, akan tetapi mempunyai ciri-ciri yang berbeda. Natie diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai kesatuan politik yang sama. Ciri-ciri jasmaniah maupun kebudayaan tidak merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya suatu bangsa (natie). Misalnya, gabungan dari bangsa-bangsa yang mempunyai bahasa-bahasa yang berbeda dan terdiri atas berbagai rumpun.

Setelah diuraikan arti rumpun, bangsa dan natie, maka rakyat itu mempunyai arti yang netral, dan rakyat sebagai salah satu unsur daripada Negara harus dihubungkan dengan ikatannya dengan Negara, karena itu rakyat harus dimaksudkan sebagai warga Negara yang dibedakan dengan orang asing.[33]

Sebagai unsur ketiga daripada Negara adalah Pemerintah yang merupakan alat bagi Negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dan juga, dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.

Suatu hal yang penting ialah bahwa Pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada hakikatnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil.[34]

Selain tiga unsur utama, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari Negara lain. Pengakuan Negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu Negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
1.      Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
2.      Ketentuan hukum alam bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Pengakuan dari Negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada.
2.      Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.

Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
1.      Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional.
2.      Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.[35]

Unsur-unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
1.      Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.      Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.      Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tinggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.

Wilayah adalah unsur mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa:
1.      Batas alamiah (gunung, sungai, hutan).
2.      Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
3.      Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Misalnya Indonesia terletak antara 6° LU – 11° LS, 95° BT – 141° BT.

Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat:
1.      Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2.      Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
3.      Tunggal atau bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
4.      Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap. Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan ke dalam:
a.      Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara- negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
b.      Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah Negaranya.[36]




[1] Moh. Kusnadi, SH & Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA, ILMU NEGARA, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008, hal. 8
[2] Soehino, S.H., ILMU NEGARA, Yogyakarta, Liberty, 2005, hal. 1
[3] Prof. DR. M. Solly Lubis, S.H., ILMU NEGARA, Bandung, Mandar Maju, 2007, hal. 1
[4] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 2
[5] Anon, Pengertian Ilmu Negara Menurut Para Ahli, 2013
[6] Anon, Definisi Ilmu Negara, 2014
[7] Soehino, S.H., ILMU NEGARA, Yogyakarta, Liberty, 2005, hal. 1
[8] Soehino, S.H., ILMU NEGARA, Yogyakarta, Liberty, 2005, hal. 6
[9] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 6
[10] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 7
[11] Anon, Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu Lain, 2013
[12] Anon, ILMU NEGARA, 2012
[13] Anon, HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA, ILMU POLITIK, DAN ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, 2012
[14] Moh. Kusnadi, SH & Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA, ILMU NEGARA, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008, hal. 15-24, hal. 27-29, hal 31-32
[15] Soekirno, SH, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty. 2004, hal. 133
[16] Soekirno, SH, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty, 2004, hal. 142
[17] Prof.H. Abu Daud, SH, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2006, hal. 24
[18] Anon, ILMU NEGARA, 2014
[19] Basah, Sjachran, Ilmu Negara, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 12
[20] Basah, Sjachran, Ilmu Negara,  Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 99.
[21] Moh. Kusnardi, SH, Ilmu Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2000, hal. 16-17
[22] Soekirno, SH, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty. 2004, hal. 22-23
[23] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 17
[24] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 18
[25] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 29
[26] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 33
[27] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, ILMU negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011, hal. 36
[28] Prof. DR. M. Solly Lubis, S.H., ILMU NEGARA, Bandung, Mandar Maju, 2007, hal. 2
[29] Prof. DR. M. Solly Lubis, S.H., ILMU NEGARA, Bandung, Mandar Maju, 2007, hal. 3
[30] Prof. DR. M. Solly Lubis, S.H., ILMU NEGARA, Bandung, Mandar Maju, 2007, hal. 5
[31] Prof. DR. M. Solly Lubis, S.H., ILMU NEGARA, Bandung, Mandar Maju, 2007, hal. 8
[32] Moh. Kusnadi, SH & Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA, ILMU NEGARA, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008, hal. 105-106
[33] Moh. Kusnadi, SH & Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA, ILMU NEGARA, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008, hal. 107-108
[34] Moh. Kusnadi, SH & Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA, ILMU NEGARA, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008, hal. 112
[35] Lintas Jari, Unsur-unsur Terbentuknya Suatu Negara, 2013.
[36] Anon, Pengertian Bangsa, Unsur Terbentuknya  Bangsa, Pengertian Negara, Unsur Terbentuknya Negara, 2014.