1. Jelaskan pengertian HAM menurut pendapat sendiri!
2. Jelaskan macam-macam HAM!
3. Jelaskan sejarah dan perkembangan HAM di dunia!
1.
Menurut saya, pengertian HAM itu adalah hak yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan hingga ia meninggal dunia (wafat). Misalnya, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dlsb. Selaku seorang mahasiswi, saya juga memiliki hak untuk memperoleh ilmu untuk diaplikasikan di kemudian hari, saya juga berhak untuk berbisnis di luar waktu perkuliahan, dimana bisnis yang dimaksud merupakan usaha yang berlaku di dalam UU Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap manusia memiliki HAM yang sudah tertanam dalam dirinya sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia.
2.
a) Hak asasi pribadi (personal right).
Contoh:
1). Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
2.) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3). Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
4). Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
b) Hak asasi politik (political right).
Contoh:
b) Hak asasi politik (political right).
Contoh:
1). Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2). Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3). Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
4). Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (legal equality right).
Contoh:
1). Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
c) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (legal equality right).
Contoh:
1). Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2). Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
3). Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d) Hak asasi ekonomi (property right).
d) Hak asasi ekonomi (property right).
Contoh:
1). Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2). Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3). Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
4). Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
5). Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right).
Contoh:
e) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right).
Contoh:
1). Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2). Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right).
Contoh:
f) Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right).
Contoh:
1). Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
2). Hak mendapatkan pengajaran.
3). Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat .
3.
Sejarah perkembangan HAM pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Di lihat dari sejarahnya, istilah hak asasi manusia (HAM) secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen, artinya hak-hak asasi manusia dan warga negara Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal semboyan liberte, egalite, dan fraternite. Secara substansial, hak asasi manusia sudah diperjuangkan manusia sejak berabad-abad sebelum masehi. Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut:
Tahun 2500 SM-1000 SM
- Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds.
- Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun agar terbebas dari kesewenang-wenangan.
- Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Tahun 600 SM di Athena (Yunani)
Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan setiap
warganya. Untuk itu, ia membentuk Hekiaea, yaitu mahkamah keadilan untuk
melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau Eklesia. Karena
gagasan inilah, Solon dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi.
Perjuangan Solon didukung oleh seorang tokoh negarawan Athena.
Tahun 527 SM - 322 SM
- Kaisar Romawi Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
- Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak asasi seperti Socrates dan Plato sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warganya.
Tahun 30 SM - 632 M
- Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.
- Kitab suci Alquran yang diturunkan Nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.
Tahun 1215
Magna Charta merupakan piagam pertama tentang hak asasi manusia
di dunia. Magna Charta lahir di Inggris. Magna Charta merupakan dokumen
yang berisi hak-hak kalangan bangsawan yang diberikan Raja John.
Ketentuan tersebut sekaligus memberikan batasan-batasan kewenangan raja
yang sebelumnya memiliki kekuasaan absolut. Sebelumnya raja memiliki
kekuasaan membuat hukum sementara dia sendiri tidak terikat terhadap
hukum tersebut. Setelah lahirnya Magna Charta kekuasaan raja menjadi
tidak mutlak dan dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. Proses
lahirnya piagam ini didorong oleh adanya gerakan rasionalisme dan
humanisme di Eropa secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi, dan
ketatanegaraan. Pelopor gerakan revolusi tersebut antara lain adalah
John Locke dan Thomas Aquino.
Tahun 1679
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
Tahun 1689
Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara.
Tahun 1776
Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi
kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas negara
bagian. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena
mengandung pernyataan, "bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta".
- Bahwa semua manusia dianugerahi oleh pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
- Amerika Serikat sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi manusia dalam konstitusi(secara resmi dimuat dalam Constitution of USA 1787).
- Naskah proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence) diciptakan oleh Thomas Jefferson.
Tahun 1789
Lahir piagam Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen, yaitu
piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil dari
Revolusi Prancis di bawah kepemimpinan Jenderal Laffayette.
- Revolusi Prancis bersemboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
- Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Prancis, seperti J. J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu.
- Piagam hak asasi ini baru masuk konstitusi Prancis tahun 1791.
Tahun 1918
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Rights of Determination. Naskah
ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal
dasar untuk perdamaian yang adil.
Tahun 1941
Atlantic Charter yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F. D. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paing pokok dan mendasar. Isi dari The Four Freedoms ini antara lain:
- Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom for speak and expression).
- Kebebasan untuk beragama (freedom for religion).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Tahun 1948
Hak asasi manusia sedunia dideklarasikan PBB pada 10 Desember 1948 yaitu Universal Declaration of Human Rights. Piagam ini disusun oleh panitia khusus yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946.
Convenant of Human Rights (1966)
Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara-negara anggota ini berisi:
- The International on Civil And Political Rights yaitu hak asasi manusia sipil dan politik PBB.
- The International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights yaitu hak asasi di bidang ekonomi, sosial, dan budaya PBB.
No comments:
Post a Comment